. Lembaga Sertifikasi Profesi: Proses Pembuatan Sertifikasi Kompetensi

Rabu, 24 September 2014

Proses Pembuatan Sertifikasi Kompetensi

Proses penerbitan sertifikat LSP Telematika dimulai dengan permohonan penerbitan sertifikat oleh peserta uji kompetensi yang telah dinyatakan kompeten pada unit-unit/cluster bidang telematika. Permohonan-permohonan tersebut kemudian dibuatkan summarynya dan dikirimkan ke LSP untuk di validasi. Segera setelah lolos proses validasi, LSP Telematika akan segera memulai proses pencetakan sertifikat. Sertifikat yang telah selesai dicetak segera dikirim ke Tempat Uji Kompetensi untuk di bagikan kepada peserta uji kompetensi yang berhak. Peserta yang menerima sertifikat diharuskan menandatangani sertifikat dan tanda terima sertifikat, selanjutnya setelah proses pengarsipan oleh pihak tempat uji kompetensi, tanda terima sertifikat dikirimkan kembali ke LSP Telematika sebagai bukti.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar