. Lembaga Sertifikasi Profesi: (TUK) Tempat Uji Kompetensi

Jumat, 03 Oktober 2014

(TUK) Tempat Uji Kompetensi

TUK atau sering disebut dengan Tempat Uji Kompetensi adalah lembaga diklat Telematika yang memiliki fasilitas yang menyerupai tempat kerja sebagai persyaratan kelembagaan yang ditetapkan oleh LSP Telematika, dan merupakan bagian dari organisasi LSP Telematika untuk menjadi penyelenggara uji kompetensi telematika.

Sampai saat ini LSP Telematika yang telah memiliki TUK lebih dari 250 TUK diseluruh indonesia, hal ini bertujuan untuk menjangkau seluruh sumber daya manusia di bidang telematika secara nasional agar dapat melaksanakan uji kompetensi.

Peran dan Tanggung Jawab TUK

  1. Sebagai Tempat Asesmen Kompetensi
  2. Mengusulkan Materi Uji Kompetensi (MUK) kepada LSP Telematika
  3. Menyiapkan TUK sesuai dengan tempat kerja (workplace)
  4. Mengkoordinasikan persyarakan administratif untuk pelaksanaan Uji Kompetensi
  5. Mengkaji ulang pelaksanaan Uji Kompetensi
  6. Melaksanakan penerimaan calon peserta Uji

Tidak ada komentar :

Posting Komentar